Satlantas Polres Bogor Bicara Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Pernyataannya

Satlantas Polres Bogor menilai saat ini belum terlihat pergerakan arus mudik lebaran atau Idul Fitri 2022, khususnya di Jalan Raya Puncak.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi antrean kendaraan di Jalan Raya Puncak, kawasan Gadog, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Satlantas Polres Bogor menilai saat ini belum terlihat peningkatan volume lendaraan dalam rangka arus mudik lebaran atau Idul Fitri 2022, khususnya di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto memprediksi lonjakan arus mudik ini akan mulai terjadi saat menjelang cuti bersama.

"Saat ini belum (kelihatan), jadi sesuai anjuran pemerintah saja sepertinya. Karena sudah ditetapkan cuti bersama, sepertinya nanti lonjakan arusnya akan bersamaan di cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah atau 1 hari jelang libur cuti bersama Idul Fitri," kata Ipda Ardian Novianto kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Dia memprediksi, arus mudik lebaran Idul Fitri 2022 ini akan mulai terjadi pada tanggal 27 - 28 April 2022 jelang cuti bersama Idul Fitri tanggal 29 April 2022.

Selama sekitar 5 hari jelang lebaran Idul Fitri tanggal 2 - 3 Mei 2022 itulah diprediksi menjadi hari-hari lonjakan arus mudik yang mana juga bertepatan dengan akhir pekan.

"(Prediksi kepadatan) H-5 lebaran itu prediksinya. Jadi Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau gak salah Senin - Selasa (Idul Fitri)," kata Ipda Ardian Novianto.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik maupun wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak nanti untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Seperti pengaturan lalu lintas, rambu-rambu hingga ketentuan protokol kesehatan (prokes).

"Juga patuhi prokes mengingat saat ini masih dalam pandemi," kata Ipda Ardian Novianto.

Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan ketentuan yang diberlakukan pemerintah terkait mudik yakni harus sudah divaksin tiga kali termasuk vaksin booster.

Jika baru sekali divaksin, harus disertai hasil PCR negatif, atau jika baru dua kali divaksin harus disertai surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan antigen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved