Kronologi Penangkapan Kasatpol PP, Tak Berkutik Didatangi Polisi Berbaju Hitam, Iqbal Beri Hormat

Video detik-detik penangkapan Kasapol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan ini pun terungkap dan viral di media sosial.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Youtube Tribunnews
Kasatpol PP hormat pada polisi saat ditangkap 

Sosok wanita yang jadi rebutan Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang ini berinisial RCH.

RCH memiliki jabatan mentereng di Dishub Kota Makassar, yakni menjabat salah satu Kepala Seksi.

Baca juga: Cari Gara-gara Sama Saya, Ancaman Kasatpol PP Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran Karena Rebutan Janda

Karir Hancur, Hukuman Mati Menanti

Saat ini, nasib Iqbal Asnan berada di ujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.

“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Kini dia jadi tersangka dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar. (DOK PRIBADI)
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.

"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.

Iqbal Asnan pun disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved