Sepekan Menjelang Hari Raya, Perusahaan di Kota Bogor Harus Sudah Cairkan THR

Pemberian THR itu wajib dilakukan kepada buruh atau pekerja yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Tribun Kaltim
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Bogor tegaskan perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat sepekan sebelum hari raya atau 25 April 2022.

Hal tersebut pun turut didukung dengan telah keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 560/247-HIK per tanggal 12 April 2022 yang didalamnya terdapat poin pembayaran THR keagamaan.

"Pembayaran THR itu paling lambat tanggal 25 April 2022," tulis Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang dalam keterangan tertulis kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (20/4/2022).

Pembayaran THR keagaman itu, tambah Elia, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan guna memenuhi kebutuhan buruh atau pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Sehingga, hal itu, wajib dipenuhi oleh perusaahan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Pemberian THR itu wajib dilakukan kepada buruh atau pekerja yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus.

"Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus dilaksanakan," bebernya.

Untuk besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekera atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi pekerja buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," katanya.

Meski begitu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnaker Kota Bogor membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://bogorkerja kotabogor.go.id dan https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Tentu kita membuat posko layanan di kantor disnaker yang sistemnya terintegrasi dengan website tentunya," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved