Kasus Crazy Rich

Akhirnya Ditahan Usai Jadi Tersangka, Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo Dibeberkan Polisi

Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Editor: khairunnisa
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

Peran Nathania pun diungkap oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Nathania Kesuma pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, Whisnu menuturkan Nathania Kesuma juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak kandung Indra Kenz di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan.

Tak hanya itu, Whisnu mengungkapkan bahwa Nathania bersama Indra Kenz juga membuat akun kripto di Indodax yang diduga hasil dari kejahatan kasus Binomo.

Baca juga: Terkuak Peran Ayah Vanessa Khong dalam Kasus Binomo, Diduga Pernah Bantu Indra Kenz Lakukan Ini

Adapun isi saldonya mencapai Rp35 miliar.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," jelas Brigjen Whisnu Hermawan.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022)
Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022) (Instagram)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

Baca juga: Akhirnya Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Peran Vanessa Khong

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana Kasus Binomo Sebesar Rp9,4 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved