Syarat Mudik Idul Fitri Diperbaharui, Pengguna KA Usia di Bawah 18 Tahun Perhatikan Instruksi Ini

Pemudik Usia di bawah 18 tahun yang menggunakan kereta api dan sudah divaksinasi dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19

Editor: widi bogor
Kompas.com/Mita Amalia Hapsari
Penumpang Kereta Api pada Rabu (20/4/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kini, Syarat mudik menggunakan kereta api kembali diperbaharui, mulai pada 20 April 2022.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang memiliki usia 6-17 tahun kini harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, dan tak lagi wajib menunjukan hasil negatif screening Covid-19 baik PCR maupun antigen.

Jika baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 X 24 jam.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran  Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Syarat mudik dengan kereta terbaru

Berikut ini selengkapnya syarat mudik terbaru menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif
    Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Lebaran, Pemkot Bogor Gelar Rakor Bahas Akselerasi Vaksin Booster

KAI saat ini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Integrasi tersebut menurut Joni untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Integrasi ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta agar hasil bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemeriksaan tiket melalui KAI Access dan saat boarding.

Meski demikian, bagi masyarakat yang memakai bukti vaksin dan juga hasil tes Covid-19 fisik sejauh ini juga masih bisa diterima.

Surat Edaran Terbaru Satuan Tugas (Satgas)

Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adendum tersebut mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan transportasi udara, laut, darat, khususnya anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis keddua.

Baca juga: Diskon 60 Persen Khusus Mudik Pakai Kereta Api, Dibuka Mulai Hari Ini, Kemana Saja Tujuannya?

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi Addendum tersebut.

Edaran tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan, anak usia di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved