Syarat Mudik Idul Fitri Diperbaharui, Pengguna KA Usia di Bawah 18 Tahun Perhatikan Instruksi Ini
Pemudik Usia di bawah 18 tahun yang menggunakan kereta api dan sudah divaksinasi dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19
Editor:
widi bogor
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Diputuskan oleh bapak Presiden Jokowi, anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen, jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen. asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi.
Budi menyebut, keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua.
(Novi Anggraeni/Magang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Naik Kereta: Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19"