Terkuak Alasan Ayah di Tenjolaya Bogor Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019
Seorang ayah di Tenjolaya Bogor tega setubuhi anak kandungnya sejak 2019, kepada polisi ia menjelaskan motifnya lakukan perbuatan bejatnya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah berinisial MR (38) ditangkap polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih di bawah umur.
MR (38) dan BA merupakan warga Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Kepada pihak kepolisian, MR mengatakan jika alasannya lampiaskan nafsu birahi ke anaknya karena sang istri sudah setahun mengalami stroke.
"Iya itu anak kandung, anak satu-satunya. (Alasan setubuhi anak) karena istri sakit, stroke sudah lama, setahun," kata MR ditemui di Polres Bogor, Kamis (20/4/2022).
MR mengaku melakukan aksinya itu di dalam kamar ketika sang istri tidur.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Jajakan Gadis Belia Bogor via MiChat, Layani Satu Pelanggan Setiap Hari
Dengan ancaman jika menolak keinginannya, korban terus dijadikan pelampiasan nafsu berahinya.
"Di rumah, dalam kamar. Saya kapok, Pak," ungkap MR.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh TribunnewsBogor.com, polisi telah menangkap MR (38), pria asal Tenjolaya, Kabupaten Bogor, karena menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak 2019.
"Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak lama.
"Orang tua ini melakukan atau menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.
Baca juga: Ayah di Tenjolaya Bogor Tega Setubuhi Anak Kandung, Daster Jadi Barang Bukti
Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.
Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
(Fathia Oktaviani/Magang)