Himpitan Ekonomi Bikin Pria Ini Nekat Curi Beras, Caranya Beraksi Bikin Orang Mikir
Himpitan ekonomi membuat seorang pria di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Jawa Timur, berbuat nekat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Himpitan ekonomi membuat seorang pria di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Jawa Timur, berbuat nekat.
Pria berinisial S (27) itu berbuat nekat dengan mencuri beras di sebuah gudang beras.
Pencurian yang dilakukan S didasari karena rasa lapar serta untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.
"Motifnya, dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujar Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Jumat (22/4/2022).
Akibat perbuatannya, S terpaksa diamankan Satreskrim Polres Ponorogo.
Baca juga: Aksi Heroik Penjaga Konter Gagalkan Pencurian, Wanita Ini Lompati Etalase untuk Duel dengan Maling
S diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kita lakukan penyelidikan hingga pada tanggal 18 April 2022 pukul 02.30 WIB kita amankan diduga pelaku inisal S (27) asal Pacitan yang berdomisili di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis," ucap Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka.
Pelaku diamankan polisi saat tertangkap basah hendak mencuri beras lagi di sebuah gudang beras di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis.
"Modusnya pelaku memanjat tembok dan menjebol genteng gudang lalu masuk dari atas," lanjutnya.
Aksi tersebut sudah ia lakukan selama tiga bulan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama.
Baca juga: Kompak Melakukan Pencurian, Motornya Terperosok ke Selokan, Warga Terkejut Melihat Pelakunya
"Dari keterangan pelak, kurang lebih (sudah mencuri) total 9 kuintal beras dengan harga Rp 8-9 juta. Pelaku ini bekas karyawan jadi hafal lokasi gudang," terang Guling.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang yang rusak akibat pencurian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 365 KUHP karena melakukan tindak pidana yang berulang dalam waktu berbeda dengan ancaman hukuman 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian_20160329_222908.jpg)