Lapas Cibinong Bagikan 100 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Dhuafa, Bagikan Gerobak ke UMKM

Sebanyak 100 paket sembako itu dibagikan secara langsung dan simbolis oleh Kalapas dan Ketua DWP.

Editor: Vivi Febrianti
Dok/Lapas Kelas IIA Cibinong
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, menggelar bakti sosial santunan yatim-dhuafa dan bantu UMKM di sekitar Pondok Rajeg, Cibinong, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, menggelar bakti sosial santunan yatim-dhuafa dan bantu UMKM di sekitar Pondok Rajeg, Cibinong.

Bakti Sosial berupa pemberian bahan sembako ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid, didampingi jajaran pejabat struktural, staf, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Kehadiran Kalapas dan jajaran disambut warga Asrama Yatim & Dhuafa 165 Yayasan Al Alif Pondok Rajeg dan Musholla Al-Ikhlas RT 1 RW 5, Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg.

"Ada 100 paket bahan sembako yang kita bagi untuk anak-anak yatim dan dhuafa yang jumlahnya sekitar 100 orang," ucapnya, Jumat (22/4/2022).

Usman menjelaskan, bakti sosial ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58.

Sebanyak 100 paket sembako itu dibagikan secara langsung dan simbolis oleh Kalapas dan Ketua DWP.

Sebelumnya, Kalapas dan jajaran melakukan serah terima bantuan gerobak dagang bagi pelaku UMKM di sekitar Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Cibinong, Rabu (20/4/2022).

Gerobak tersebut diserahkan secara langsung guna memfasilitasi pelaku UMKM agar mendorong dan membantu perekonomian sekitar Lapas Cibinong.

Hal ini merupakan bentuk komitmen serta kepedulian instansi penegak hukum itu guna membantu dan berbagi dengan sesama.

"Jadi bakti sosial ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Insan Pemasyarakatan, termasuk Lapas Cibinong. Ini merupakan bentuk empati kita kepada sesama manusia, terutama di bulan yang penuh berkah ini," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved