Akui Iseng Lakukan Hal Tak Senonoh ke Gadis di Jalanan, Pria Ini Kena Karma Akibat Perbuatan Sendiri
Beruntung, nyawanya dapat tertolong dari warga yang marah setelah ia diamankan oleh petugas patroli yang melintas di lokasi kejadian.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga kawasan Jembatan Musi II Palembang, Sumatera Selatan dibuat kesal atas perbuatan SY (32), yang melakukan aksi begal payudara terhadap AW (19).
Akibatnya, SY yang saat itu motornya kehabisan bensin tertangkap oleh warga sekitar hingga ia pun babak belur dihajar massa.
Dikatakan korban AW, ia semula baru saja pulang dari rumah neneknya dan melintas di jembatan Musi II.
Sesampai di lokasi kejadian, SY pun membuntuti korban dari belakang. AW yang curiga, sempat mempercepat laju motornya.
Namun, dari belakang pelaku kembali menyusul dan melakukan aksinya tersebut.
"Saya terkejut tiba-tiba tangannya memegang dada saya. Setelah itu dia kabur," kata korban AW saat berada di Polrestabes Palembang, Sabtu (23/4/2022).
Usai menjadi korban pelecehan seksual, AW pun berteriak meminta tolong kepada warga sembari mengejar motor yang dikendarai SY.
Baca juga: Buang Siswi SMK ke Sungai, Begal Ini Ungkap Alasan 2 Kali Tusuk Korban: Saya Minta Gak Dikasih
Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, tiba-tiba motor pelaku pun terhenti karena kehabisan bensin.
"Sepanjang jalan saya bunyikan klakson untuk minta pertolongan. Warga lalu ikut mengejar, kemudian kendaraan pelaku terhenti," ujar korban.
Setelah tertangkap oleh warga, SY pun menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung, nyawanya dapat tertolong dari warga yang marah setelah ia diamankan oleh petugas patroli yang melintas di lokasi kejadian.
Dari pengakuan SY ia melakukan perbuatan itu karena iseng melihat korban sendirian.

"Saya mau pergi kerja di jalan ketemu korban. Saya hanya iseng berbuat begitu, tak tahunya bensin motor habis waktu mau lari," kata SY yang mengaku bekerja sebagai buruh angkut kelapa ini.
Meski hanya iseng, perbuatan SY ini membuatnya harus mendekam di sel tahanan.
Baca juga: Abang Ojol Ini Jadi Korban Begal, Rasa Curiga Muncul Saat Pelaku Maksa Pesan Tanpa Aplikasi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengenakan tersangka dengan pasal 281 KUHP Juncto pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Sepeda motor pelaku juga sudah kamu amankan sebagai barang bukti. Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Kehabisan Bensin, Begal Payudara di Palembang Babak Belur Dihajar Massa"