Idul Fitri 2022

Jelang Libur Lebaran 2022, Catat Tarif Tol Jakarta-Cirebon Terbaru, Lengkap Syarat dan Aturan Mudik

Bagi yang berencana mudik ke Cirebon menggunakan mobil pribadi, Anda perlu mengetahui rincian tarif tol yang akan dilewati.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase Tribunnews
Rincian tarif tol Jakarta-Cirebon untuk kendaraan golongan I terbaru untuk mudik lebaran 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lebaran Idul Fitri 2022 tinggal seminggu lagi.

Biasanya, para perantau sudah mulai mempersiapkan diri untuk mudik ke kampung halaman untuk lebaran bersama keluarga.

Apalagi tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat yang ingin mudik setelah 2 tahun dilarang karena pandemi Covid-19.

Tentu, momen ini menjadi kesempatan bagi perantau yang sudah rindu keluarga dan kampung halaman.

Bagi yang berencana mudik ke Cirebon menggunakan mobil pribadi, Anda perlu mengetahui rincian tarif tol yang akan dilewati.

Pasalnya, ini bisa menjadi antisipasi untuk mengisi saldo kartu elektronik Anda supaya tidak kehabisan di tengah jalan.

Tarif tol Jakarta-Cirebon mengalami beberapa penyesuaian pada arus mudik lebaran tahun ini, terutama di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Baca juga: Mudik Lebaran, Catat Dulu Tarif Tol Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Malang Terbaru 2022, Hampir Sejuta

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pemudik dari Jakarta yang menuju Kota dan Kabupaten Cirebon bisa melintasi Tol Cipali.

Anda harus melewati tiga ruas jalan tol, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), hingga Tol Palimanan-Kanci (Palikanci).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari situs resmi BPJT, berikut rincian tarif tol Jakarta-Cirebon untuk kendaraan golongan I:

Follow us

  • Jakarta IC-Cikampek : Rp 20.000
  • Cikopo-Palimanan : Rp 119.000
  • Palimanan-Kanci : Rp 12.500

Dengan demikian, akumulasi dari rincian tarif tol tersebut, perkiraan akumulasi atau total tarif tol rute Jakarta-Cirebon (Kanci) adalah Rp 151.500.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung untuk Mudik Lebaran 2022, Mulai Rp 63 Ribu Khusus Kendaraan Golongan I

Syarat mudik lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved