Kisah Malang Balita Tak Diurus Orangtua Hingga Diberi Mi Instan Mentah, Rekaman di Ponsel Jadi Bukti

Balita 3 tahun di Tarakan jadi korban kekerasan oleh orangtuanya sendiri, kerap dicubit, dipukul, dan ditampar hingga diberi makan mi instan mentah

Editor: widi bogor
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi balita dianiaya kedua orangtuanya 

Saat ini, polisi sudah menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.

Baca juga: Lihat Ayah Dibacok Geng Motor, 2 Balita Termenung Depan Jenazah, Sang Nenek Cuma Bisa Menangis

"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan, apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban," kata Aldy.

Akibat perbuatan kejinya, kini RM dan IR dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Tarakan mengatakan, atas kasus tersebut IR terancam 5 tahun penjara, dan RM 10 tahun penjara.

"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujarnya, Minggu (24/4/2022).

(Fathia Oktaviani/Magang)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pilu Balita 3 Tahun Dianiaya Orangtuanya Selama 2 Tahun, Cuma Diberi Makan Mi Instan Mentah

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved