Nekat Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta Jam 4 Subuh, Nasib Oknum Polisi di Bogor Berakhir Tragis

Nasib tragis dialami seorang oknum polisi di Bogor setelah menilang pemotor tak berkaca spion.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TMC POLDA METRO JAYA
Ilustrasi penindakan tilang. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Baca juga: Viral di Medsos, Oknum Polisi di Bogor Getok Denda ke Pengendara Motor

Nomer registrasi pada surat tilang
Nomer registrasi pada surat tilang (TribunewsBogor.com/Damanhuri)

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.

Petugas sedang memberhentikan pengendara motor yang terjaring razia yang digelar Polresta Bogor Kota, Kamis (7/9/2017).
ILUSTRASI -- Petugas sedang memberhentikan pengendara motor yang terjaring razia yang digelar Polresta Bogor Kota, Kamis (7/9/2017). (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).

Curhatan Korban
Sontak saja, curhatan korban ini menjadi viral.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

viral oknum polisi ketok denda tilag di Bogor
viral oknum polisi ketok denda tilag di Bogor (istimewa)

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAF.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved