Idul Fitri 2022

Mudik Lebaran ke Sumatra Pakai Mobil, Catat Tarif Tol Jakarta-Merak Terbaru 2022

Untuk melintasi ruas tol Jakarta-Merak, Anda harus masuk melalui gerbang tol dalam kota sebelum meneruskan ke Tol Tangerang-Merak.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Dok. Humas Astra Infra Toll Tangerang-Merak
Ilustrasi - Tarif tol Jakarta-Merak terbaru 2022 untuk pemudik yang hendak menuju Pulau Sumatra menggunakan mobil pribadi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain Tol Trans Jawa, jalur Tol Jakarta-Merak juga menjadi salah satu jalur yang banyak digunakan masyarakat untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

Pasalnya, ruas tol ini digunakan bagi pemudik tujuan Pulau Sumatra karena berakhir di Pelabuhan Bakauheni.

Total jarak perjalanan dari Jakarta ke Merak sekitar 98 kilometer dengan waktu tempuh 1 jam 46 menit.

Jarak tempuh tersebut adalah waktu prakiraan tercepat jika tidak ada hambatan selama perjalanan.

Untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Merak, Anda harus masuk melalui gerbang tol dalam kota sebelum meneruskan ke Tol Tangerang-Merak.

Tapi sebelumnya, catat dulu tarif tol Jakarta-Merak bagi pemudik tujuan Pulau Sumatra yang menggunakan mobil pribadi.

Ini untuk mengantisipasi agar memiliki sado kartu elektronik yang cukup saat melakukan perjalanan melalui jalur tol.

Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Catat Tarif Tol Jakarta-Cirebon Terbaru, Lengkap Syarat dan Aturan Mudik

Supaya Anda bisa menghitung kebutuhan saldo kartu elektronik, TribunnewsBogor.com telah merangkum rincian tarif tol Jakarta-Merak terbaru di tahun 2022.

Untuk menuju Merak, ruas tol Jakarta-Merak yang diambil adalah masuk dari Gerbang Tol Tomang IC dan keluar di Cikupa.

Setelah itu, perjalanan diteruskan dari Gerbang Tol Cikupa menuju Merak.

Berikut rinciannya berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

Follow us:

  • Tomang IC - Cikupa: Rp 9.000
  • Cikupa - Merak: Rp 44.000

Secara keseluruhan, maka total tarif tol Jakarta-Merak saat mudik lebaran 2022 adalah Rp 52.000.

Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I.

Baca juga: Mudik Lebaran, Catat Dulu Tarif Tol Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Malang Terbaru 2022, Hampir Sejuta

Syarat mudik lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Kondisi areal loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni
Kondisi areal loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved