Bupati Bogor OTT KPK

Ade Yasin Kena OTT KPK, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Irit Bicara

Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto juga mengaku baru mengetahui kabar OTT KPK Ade Yasin ini dari pemberitaan media.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan belum berkomentar banyak soal kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

Iwan Setiawan mengaku bahwa dirinya baru tahu atas OTT KPK Ade Yasin ini.

"Saya baru tahu, nanti saya coba takut salah saya, saya mau koordinasi dulu ke Pak Sekda mungkin siapa di pemda," kata Iwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022).

Terpisah, Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto juga mengaku baru mengetahui kabar OTT KPK Ade Yasin ini dari pemberitaan media.

Dia juga mengaku belum tahu apakah ada atau tidak pejabat Pemkab Bogor lain yang ikut diamankan KPK dalam perkara ini.

"Pada dasarnya kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari KPK, kan KPK mempunyai kewenangan 1x24 jam, nanti seperti apa perkembangannya dan hasilnya, kita tunggu sama-sama," kata Bayu Rahmawanto.

Diberitakan sebelumnya, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Pihak yang terkena OTT, diungkapkan Ali, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

Ali mengatakan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved