Dugaan Korupsi Formula E, KPK Soroti Fee Rp 560 M dan Masa Jabatan Anies : Berpotensi Langgar Aturan

KPK menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk gelaran Formula E

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram @ Jokowi
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pembangunan lintasan Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyinggung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengabarkan perkembangan terkini penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk gelaran Formula E selama 3 tahun ke depan.

Padahal, masa jabatan Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.

"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sebut Kedatangan Jokowi Adalah Bentuk Dukungan Terhadap Formula E, Ariza: Ingin Tahu Perkembangannya

Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Tangkapan video tribunnews.com)

Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.

"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.

Baca juga: Polemik Tujuan Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E Bareng Anies, Fahri Hamzah : Jangan Diadu Domba

Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.

Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.

"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD. Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.

Artikel ini tayang di Tribunnews - Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK Singgung Masa Jabatan Anies Baswedan: Berpotensi Langgar Aturan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved