Edarkan Uang Palsu Hasil Beli dari Facebook, Dua Pria di Cibinong Bogor Diciduk Polisi
Dua orang pria berinisial H (33) dan AR (22) di Cibinong, Kabupaten Bogor dibekuk Polsek Cibinong karena kasus peredarkan uang palsu.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang pria berinisial H (33) dan AR (22) di Cibinong, Kabupaten Bogor dibekuk Polsek Cibinong karena kasus peredarkan uang palsu.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, tindakan kedua pelaku ini terungkap yang awalnya pada tanggal 14 April 2022 aksi mereka di Pasar Cikema, Cibinong diketahui pedagang.
"Pada saat melakukan transaksi di Pasar Cikema, diketahui oleh seorang pedagang. Yang kemudian para pedagang tersebut bergegas melakukan pengejaran," kata AKP Adhimas Sriyono Putra dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilaporkan, petugas Polsek Cibinong pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sejumlah lembaran uang palsu.
Uang palsu yang menjadi barang bukti ini berupa pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu dengan total nominal Rp 750 Ribu.
Selain itu disita pula barang bukti lain berupa ponsel dan motor yang digunakan pelaku.
Dari pengakuannya, kedua tersangka mengaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali.
"Sementara itu uang palsu yang mereka dapat ini dibelinya secara online melalui media sosial Facebook. Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," ungkap AKP Adhimas Sriyono Putra.