Kabar Artis
Tri Suaka Disomasi Forum Asal Minang, Terancam 8 Tahun Penjara dan Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI) melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka, kini terancam dipenjara 8 tahun dan ganti rugi hingga Rp 10 miliar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belum usai permasalahan yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Setelah sebelumnya mereka dihujat habis-habisan karena dinilai telah menghina aksi panggung Andika Kangen Band hingga batal manggung.
Kini Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI) kini melayangkan somasi kepada Tri Suaka.
Somasi pertama telah dilaksanakan olehnya, tetapi masih ada beberapa poin yang dianggap FORKAMI masih terabaikan.
Ariyanto sebagai perwakilan dari FORKAMI kemudian memberikan somasi kedua.
Ia menjelaskan, Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.
Baca juga: Beda dengan Tri Suaka, Andika Kangen Band Ogah Maafkan Zinidin Zidan, Ternyata Ini Alasannya
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), FORKAMI juga menerima maaf tersebut.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Baca juga: Dihujat Gara-gara Hina Andika Kangen Band, Tarif Manggung Tri Suaka Dibandingkan dengan Sheila On 7
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak FORKAMI secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua FORKAMI bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.
Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam FORKAMI juga berencana mempolisikan Tri Suaka.
Selain laporan pidana, Tri Suaka juga terancam digugat secara perdata di Pengadian Niaga.
Baca juga: Merasa Dihina Penyanyi Viral, Andika Kangen Band Bersikap Tegas Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana," jelas Ariyanto.
Ariyanto juga mengatakan jika pihaknya meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.
"Dari 10 lagu yang telah diupload dan view-nya antara 1 juta sampai 12 juta," imbuhnya.
"Untuk gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 10 miliar."
Simak video selengkapnya:
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M