Kabar Artis
Doddy Sudrajat Belum Menyerah Dapat Hak Wali, Haji Faisal Bongkar Pengeluaran Fantastis Gala Sebulan
Seperti diketahui, Doddy baru saja bercerai dari istrinya, Puput. Perceraian itu diungkap Puput lantaran ia hanya diberikan nafkah sedikit oleh Doddy
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
Hal itu diungkap Faisal guna mengingatkan Doddy Sudrajat apakah mampu membiayai Gala.
Ternyata Gala memerlukan biaya fantastis selama sebulan.
Baca juga: Terbaring Lemah di RS, Doddy Sudrajat Sedih Tak Bisa Rayakan Ultah Mayang dan Lebaran Bareng Gala
"Cucu saya biayanya bukan sedikit loh. Bukan enggak ikhlas, ikhlas saya membiayai. Saya punya pembantu untuk nyuci, satu untuk ngasuh, itu biayanya berapa. Terus rumah ini kan punya listrik, air, susunya, enggak cukup Rp 10 juta, mungkin semuanya Rp 15 juta," ungkap Haji Faisal.
Terkait hal itu, Faisal meragukan jika Doddy Sudrajat sanggup membiayai Gala.
"Sementara saya dengar keluarga yang mau minta hak wali(Doddy Sudrajat) maaf-maaf, bukan saya merendahkan, saya dengar dari mantan istri. Saya semakin cemas, saya sepertinya harus berjuang untuk mendapatkan hak wali cucu saya," kata Haji Faisal.
Atas keputusan Doddy yang mengajukan banding, Haji Faisal mengaku sangat kecewa.
"Kalau seandainya enggak banding, saya sih sudah buka pintu, sudah mau berhubungan baik, mau saya berbicara, bermusyawarah untuk membesarkan cucu saya. Tapi dengan dibuka pintu banding, saya menutup pintu saya," imbuhnya.

Doddy Sudrajat Pantang Menyerah
Seperti diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan banding terhadap putusan perwalian sang cucu, Gala Sky Andriansyah.
Dikutip dari Seleb Oncam News, Sabtu (30/4/2022), kerabat Doddy, Bambang benarkan informasi ini.
Mertua Bibi Andriansyah itu disebut ingin memperjuangkan keadilan untuknya dan cucu.
Bahkan, ia mempersilakan untuk mengecek di laman Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Baca juga: Merasa Mampu Besarkan Gala Sky, Faisal Ragukan Finansial Doddy Sudrajat: Sebulan Berapa?
"Lawyer-nya adalah Tegar Firmansyah dan kawan-kawan, kan sudah jelas," tandas Bambang.
"Boleh dicek di Pengadilan Agama, itu dimasukkan secara resmi."
"Jadi itu konsumsi publik, bukan lagi untuk pribadi yang sifatnya tertutup."