Polisi Catat 10 Pelanggaran di Puncak Bogor Selama Libur Lebaran 2022, dari Ambulans Hingga Strobo
Pelanggaran ini, kata dia, diantaranya adalah beberapa ambulans yang melanggar, kemudian penggunaan strobo hingga pengendara yang melawan arus.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Sat Lantas Polres Bogor mencatat sebanyak 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak selama momen libur lebaran Idul Fitri 2022.
"Kurang lebih ada 10-an, pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Pelanggaran ini, kata dia, diantaranya adalah beberapa ambulans yang melanggar, kemudian penggunaan strobo hingga pengendara yang melawan arus.
Para pelanggar lalu lintas ini, kata Dicky, rata-rata diberikan sanksi tilang.
"Itu sudah kami lakukan tindakan. Sanksi pelanggar sementara ada yang berupa penahanan kendaraan dan tilang," kata AKP Ducky Pranata.
Sementara untuk peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Puncak selama libur lebaran 2022, tercatat terjadi 3 kali kecelakaan.
Tercatat dari 3 TKP kecelakaan ini ada satu pengendara yang dilaporkan meninggal dunia.
"Untul kecelakaan sendiri ada 3 kecelakaan, korban jiwa ada 1," ungkap AKP Dicky Pranata.