Ditagih Utang Beras, Prajurit TNI Aniaya Wanita Sampai Babak Belur, Pelaku Tak Berkutik Depan Mayjen

Akun @Mei2Namaku juga menginformasikan, insiden penganiayaan bermula saat korban menagih utang kepada pelaku pemukulan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunTimur
Nasib Serma MB, oknum TNI yang aniaya wanita karena ditagih utang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus oknum TNI menghajar seorang perempuan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bahkan insiden penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus mulai menjadi bahan perbicangan warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada 3 Mei 2022 lalu.

Akun ini membagikan sejumlah foto seorang perempuan dengan kondisi wajah terluka.

Bahkan darah keluar dari bagian bibir dan pelipis matanya.

"Telah terjadi tindak kekerasan yg d alami adik kami d gowa (perumahan taman kalimata gowa)kemarin malam sekitar jam 8 oleh OKNUM APARAT atas nama SERMA BASRI bertugas di plamonia bagian kesehatan (kesdam)," tulis @Mei2Namaku dalam caption.

Baca juga: Akhir Cerita Wildan Dianiaya Gara-gara Bantuin Mobil Parkir, Korban Pasrah Disuruh Ini oleh Penyiksa

Akun @Mei2Namaku juga menginformasikan, insiden penganiayaan bermula saat korban menagih utang kepada pelaku pemukulan.

Utang tersebut berupa uang beras.

"Hanya karna meminta uang beras yg sdh lama istrinya tidak bayar... !! Devinisi yg d tagih lebih ganas dr pd yg menagih.. sangat tidak wajar seorang Aparat (PENGAYOM MASYARAKAT) tega memukul perempuan.," tulis @Mei2Namaku.

penganiyaan oleh oknum TNI
penganiyaan oleh oknum TNI (Twitter)

Hingga Senin (9/5/2022), cuitan ini sudah mendapatkan like sebanyak 33 ribu kali.

Selain itu, sudah ada lebih dari 12 ribu pengguna Twitter lainnya yang me-retweet cuitan milik @Mei2Namaku.

Baca juga: Pulang dari Pasar, 2 Anggota TNI Syok Bertemu Gerombolan Begal, Sang Prajurit Sempat Dilempari Batu

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Tribun-Timur.com, pelaku penganiayaan diketahui berinisial MB berpangkat Sersan Mayor (Serma).

Serma MB bertugas di kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin.

Sementara korbannya perempuan berinisial RR, warga perumahan Kalimata, Dusun Labengi, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula saat istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.

R kemudian melakukan kerjasama dengan RM (ibu dari korban RR), yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.

Bisnis berjalan pada September hingga Oktober 2021 hingga total utang capai Rp 4.000.000.

R berjanji akan membayar uang beras tersebut.

Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.

Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.

Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.

Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Minta Bantuan ke Warung Makan, Perwira TNI Dapat Sanksi Tegas, Ini Kronologinya

Nasib Serma MB

Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima nasibnya.

Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).

Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro membenarkan Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

Nasib Serma MB, oknum TNI yang aniaya wanita karena ditagih utang
Nasib Serma MB, oknum TNI yang aniaya wanita karena ditagih utang (TribunTimur)

"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kolonel Rio, dikutip dari Tribun-Timur.com, Senin.

Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengakui mendapat laporan terkati ulah Serma MB.

Ia langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Karena lanjutnya, sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.

"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ucapnya.

"Di samping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," sambungnya.

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Perempuan di Gowa Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kolonel Rio: Pelakunya Sudah Diproses

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab/Muslimin Emba)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved