Nasib Pilu Gadis 14 Tahun Usai Diajak Ayahnya ke Tengah Hutan, Korban Kini Menjadi Calon Ibu
Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah berinisial HKM di Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah berinisial HKM di Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan
Pasalnya, lelaki berusia 52 tahun itu tega memperdaya anak kandungnya sendiri.
Bahkan, korban digagahi oleh ayah kandungnya senidiri.
Nasib malang ini dialami gadis berusia 14 tahun berinisial AZ.
Bocah yang masih duduk dibangku SMP itu kini hanya bisa pasrah menerima takdirnya.

Sebab, diperutnya kini telah berisi janin bayi akibat ulah sang ayah kandungnya sendiri.
Bukan hanya sekali, sang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya hingga berulang kali.
Saat ini, gadis remaja yang seharusnya masih menikmati masa mudanya, kini bakal menjadi calon ibu.
Di dalam perutnya telah berisi janin bayi berusia 3 bulan.
3 Kali di Rudapaksa
AZ, seorang siswi SMP itu kini tengah berbadan dua.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Yuda Patria Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menjelaskan, kejadian rudapaksa tersebut dialami oleh AZ bulan Februari lalu.
"Korban sudah tiga kali dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban usianya 52 tahun berprofesi sebagai petani," katanya, Sabtu (07/05/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Tohirin menyampaikan, peristiwa pilu tersebut terjadi saat ayah kandung korban dan korban sedang berada di kebun.
"Ayah kandung korban mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti kehendaknya," ujarnya.
Setelah mengancam korban lanjutnya, pelaku langsung melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban sehingga koban saat ini hamil 3 bulan.
Saat ini korban telah melapor ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang dimana pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (06/05/2022) dan telah diamankan di Mapolres Empat Lawang.
"Adapun korban AZ statusnya adalah seorang pelajar dan masih bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Empat Lawang," tutupnya.
Gadis Bogor Disetubuhi Ayah Kandung
Kasus serupa terjadi pernah terjadi juga di Bogor.
Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial BA yang masih di bawah umur diperdaya berulang kali oleh ayah kandungnya.
"Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak lama.
"Orang tua ini melakukan atau menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.
Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.
Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.