Pasrah Diajak Check In di Hotel, Pengakuan Gadis Lampung Bikin Orangtua Korban Syok

SH diduga melakukan tindak asusila kepada seorang gadis lampung yang masih di bawah umur.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ulah seorang remaja berusia 17 tahun membuat heboh warga.

Remaja berinsial SH itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

SH diduga melakukan tindak asusila kepada seorang gadis Lampung yang masih di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung.

Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) membuat pengakuan yang mengejutkan.

Melati mengaku sempat menginap di hotel bersama SH.

Baca juga: Pengakuan Perampok yang Nekat Setubuhi Janda Tengah Malam, Pelaku Tergoda saat Melihat Bagian Ini

Bukan hanya menginap, bahkan Melati mengaku sempat disetubuhi oleh SH di dalam kamar hotel yang mereka huni.

Sempat Dikabarkan Hilang

Melati sempat dikabarkan hilang setelah pergi bersama remaja berusia 17 tahun berinisial SH.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengurai kronolis kejadian yang menimpa anak di bawah umur itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Selasa tanggal, 3 Mei 2022 sekira Pukul 09:00 WIB.

Saat itu, korban Melati dijemput oleh terlapor dan diajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orangtua korban.

Karena tidak kembali hingga larut malam, keesokan harinya pada tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 10:00 WIB ayah korban mencari keberadaan putrinya.

"Mendatangi salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan namun melati tidak ada,” katanya, Selasa (10/5/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Lampung.

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 14 Tahun Usai Diajak Ayahnya ke Tengah Hutan, Korban Kini Menjadi Calon Ibu

Saat itu, orangtua melati lalu menitip pesan kepada kedua orangtua SH untuk segera memulangkan putrinya tersebut.

Kemudian, sekira pukul 17:00 WIB SH dan Melati  datang.

Kudianya diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya ke rumah korban.

Diajak Check In di Hotel

Belakangan terungkap jika korban Melati diajak check in di hotel oleh teman prianya itu. 

Melati yang saat itu dijemput diam-diam (tanpa izin ke orangtuanya) pasrah diajak chek in di hotel oleh pelaku.

Berdasarkan penjelasan melati, bahwa SH telah melakukan tindak asusila dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.

Pelaku di Mapolres Way Kanan.
Pelaku di Mapolres Way Kanan. (Dokumentasi)

Mendengar hal tersebut, orangtua korban langsung syok.

Mereka tak terima jika putrinya disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersbeut ke Polres Way Kanan.

"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 04-05-2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban ke rumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved