Tergiur Lihat Kemolekan Tubuh Janda, Perampok Kembalikan Hasil Curian, Paksa Korban Tidur Seranjang
pelaku malah mengembalikan barang curian setelah tergiur lihat kemolekan tubuh janda
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Batal Merampok Seusai Lihat Kemolekan Tubuh Janda Korbannya, Kembalikan Hasil Jarahan,
Halaman 3 dari 3