Tolak Tuntutan Pembunuhan Berencana Sejoli, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan Karena Ini

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur 

Wirdel menambahkan, berdasarkan pemeriksaan ahli dalam sidang, persyaratan pembunuhan berencana yang dilakukan Priyanto dan dua anak buahnya telah terpenuhi.

"Terakhir saya menyampaikan, Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi," ujar Wirdel.

"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," kata Wirdel. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Kolonel Priyanto: Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Sejoli hingga Merasa Bersalah Coreng Nama TNI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved