Cegah Penyebaran Virus PMK, Kandang Hewan Ternak di Kota Bogor Disemprot Disinfektan
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan pencegahan wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang berada di RPH.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) semprot kandang-kandang ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (13/5/2022) menggunakan cairan disinfektan.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan pencegahan wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang berada di RPH.
"Disinfektan ini digunakan sebagai pencegahan untuk sapi terjangkit penyakit. Khususnya PMK," kata Kepada DKPP Kota Bogor Anas S Rasmana, Jumat.
Lebih lanjut ia menambahkan, cairan disinfektan itu, akan terus gencar dilakukan sebagai cara untuk mengantisipasi.
Disamping, pihaknya, akan terus lakukan koordinasi dengan para peternak guna terus menjaga kebersihan kandang hewan ternak.
"Obat-obatan pun disiapkan. Selain itu, kami pun sudah mengajukan pakaian hazmat untuk kebutuhan penanganan. Ketika nantinya mungkin ada sapi yang terjangkit penyakit," bebernya.
"Kami juga sudah mengajukan pakaian hazmat untuk kebutuhan penanganan ketika ada sapi yang terjangkit penyakit," katanya.
Sementara itu, kata Anas, pihaknya pun terus lakukan koordinasi dengan jajaran setempat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terkait peternak dan pedagang sebagai panduan.
"Kami masi rapat terkait hal itu. Pelarangan atau tidaknya. Dengan syarat dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya dan ada tambahan juga wajib disertakan yakni uji lab PCR PMK," bebernya.
Meski begitu, tegas Anas, pihaknya akan tetap mencatat peredaran suplai sapi dari daerah luar.
Menurutnya, catatan itu nantinya para penyuplai sapi harus memiliki dokumen persetujuan dari DKPP melalui petugas otoriter veteriner.
"Bagi pasar haris segera meninjau setiap pedagang yang menempati kiosnya supaya memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Karena saat inveksi (bulan) Ramadan ada beberapa pedagang yang tak memikiki dokumen," tambahnya.
"Kita pun akan segera lakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polresta Bogor Kota untuk melakukan penyekatan pemeriksaan lalu lintas hewan ternak. Sapi yang dikirim dari daerah wabah kita larang dan akan kita kembalikan," tandasnya.