Direkam Diam-diam Saat Buang Air Kecil, Pegawai Minimarket Laporkan Temannya ke Polisi
Salah satu korban, SA, mengatakan bahwa temannya tersebut merekam saat dirinya sedang buang air kecil ataupun besar.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang karyawan minimarket melaporkan pemuda yang juga sebagai temannya asal Desa Ciomas, Kabupaten Bogor ke pihak kepolisian.
Pemuda itu dilaporka karena merekam secara diam-diam beberapa teman-teman kerjanya di kamar mandi saat sedang buang air kecil.
Salah satu korban, SA, mengatakan bahwa pemuda tersebut merekam saat dirinya sedang buang air kecil ataupun besar.
"Dia videoinnya lewat celah-celah kamar mandi, lewat lubang kecil," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, saat pemuda yang berinisial YFA (22) itu diintrogasi polisi, dirinya mengaku awalnya hanya untuk koleksi pribadi saja.
Namun karena pemuda yang terduga pelaku ini tidak bekerja dan membutuhkan uang, maka ia menjual video-video tersebut secara online.
Diakui, pemuda tersebut sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2019 lalu hingga Senin (16/5/2022) kemarin.
SA mengungkapkan bahwa selain dirinya, terdapat beberapa korban lainnya, yang di mana masih teman-temannya hingga atasannya.
"Selain saya, ada FE, ER dan kepala toko minimarket yang dulu, itu aja sih yang baru ketauan di video yang kesebar," katanya.
Sebelum dilaporkan, SA sempat beberapa kali menghubungi YFA untuk mengakui kelakuannya itu, tetapi tidak direspon.
Hingga akhirnya, pada hari Selasa (17/5/2022) malam, YFA berhasil dihubungi SA dan segera menyerahkan diri ke Polsek Ciomas dan mengakui semua tindakannya.
Lalu, di malam yang sama, pihak Polsek Ciomas langsung menyerahkan YFA dan kasus tersebut ke Polres Bogor.
SA menyatakan bahwa dirinya sudah direkam di kamar mandi tersebut sudah enam kali.
"Durasinya paling lama lima menit," tegasnya.
Saat ini, YFA dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).