Pemakaian Masker Dilonggarkan, Sekda Kabupaten Bogor : Kita Masih Level 2
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku bahwa sementara ini pihaknya belum mendapat instruksi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Pemakaian masker kini sudah mulai dilonggarkan seiring menurunnya kasus Covid-19.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku bahwa sementara ini pihaknya belum mendapat instruksi.
"Belum ada instuksi. Kita masih level 2," kata Burhanudin kepada wartawan di Citeureup, Bogor, Rabu (18/5/2022).
Namun Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan yang ada.
"Di sesuaikan aja lah, ya pokoknya kita mah prosedural aja," kata Burhanudin.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Warga boleh membuka masker saat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Namun masker masih harus dipakai bagi warga yang sedang beraktivitas di ruangan tertutup, transportasi publik, warga lansia yang punya komorbid dan orang yang sedang sakit batuk atau pilek.