Wanita yang Punya 2 Suami Dijerat Pasal Perzinahan, Sang Suami Ambil Keputusan Bijak Meski Dibohongi
Atas laporan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut kasus NN yang punya dua suami bisa masuk dalam kategori perzinaan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viralnya kabar seorang wanita berinisial NN (28) memiliki dua suami rupanya turut diselidiki dalam delik hukum.
Wanita asal Kabupaten Cianjur itu dijerat pasal 284 KUH soal perzinahan.
Sebab dalam agama dan hukum negara, poliandri atau memiliki lebih dari satu suami itu tidak dibenarkan.
Terlebih suami pertama NN, yakni TS (42) melaporkan sang istri ke polisi lantaran diam-diam menikah lagi.
Ya, aksi NN yang menikah lagi dengan pria berinisial UA (32) menghebohkan jagat media sosial.
Pasalnya NN langsung diusir warga setempat hingga dicaci maki usai ketahuan punya dua suami.
Aksi pengusiran warga terhadap NN itu terekam dalam video hingga viral di media sosial.
Sakit hati ditipu wanita yang dicintainya, TS lantas melaporkan sang istri, NN ke Polres Cianjur.
Atas laporan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut kasus NN yang punya dua suami bisa masuk dalam kategori perzinaan.
Baca juga: Sayang Sama yang Sah, Cinta Sama yang Muda Ucap Wanita di Cianjur Punya 2 Suami, Kisahnya Viral
“Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinaan. Poliandri ini tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara,” ungkap AKBP Doni Hermawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Namun bak tak tega dengan sang istri yang terancam bui, TS akhirnya berubah haluan.
Ia mengambil keputusan bijak yakni mencabut laporannya terhadap sang istri.
Hal itu dilakukan TS usai bertemu suami kedua NN, UA bersama tokoh masyarakat di wilayah rumahnya.
“Para pihak telah bertemu termasuk suami pertama dan kedua. Setelah dimediasi, Mereka sepakat untuk berdamai," pungkas AKBP Doni Hermawan.

Memilih untuk berdamai, TS tak lantas mempertahankan pernikahannya dengan NN.