Teriak Minta Tolong, Istri Terkapar Dianiaya Suami, Berawal Pisah Ranjang hingga Tolak Ajakan Rujuk

Penganiayaan suami terhadap istrinya itu dipicu karena ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNEWSBOGOR.COM -- Seorang suami di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur tega menganiaya istrinya sendiri hingga terluka.

Korban dianiaya menggunakan pisau dapur hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Penganiayaan itu dipicu karena ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban.

Keduanya diketahui telah pisah ranjang.

Kini sang suami, berinisial MHL (40) sudah ditahan polisi.

Latar belakang penusukan karena MHL marah, setelah sang istri tidak mau diajak rujuk.

Pasangan suami istri tersebut memiliki persoalan keluarga.

Sudah dua bulan terakhir, keduanya pisah ranjang, meskipun belum bercerai secara resmi.

Baca juga: Cinta Ditolak Korek Bertindak, Pemuda di Pekalongan Nangis Usai Gagal Bakar Rumah Calon Pacar

Beberapa hari lalu, dia mengajak sang istri berbaikan, dan rujuk. Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri.

"Suami ini mengajak rujuk. Tetapi si istri menolaknya," ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono, Jumat (20/5/2022).

Mendengar jawaban sang istri, MHL emosi.

Dia pun mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya.

Secara membabibuta, MHL mengarahkan pisau ke perut dan wajah sang istri.

Akibatnya, perempuan berusia 37 tahun tersebut mengalami luka robek di perut, pipi, kepala, dan tangan.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Sang istri berteriak meminta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.

Sedangkan MHL melarikan diri.

Baca juga: Tolong Saya Ditusuk Teriak Wanita Berusaha Lolos dari Kejaran Sang Mantan yang Terbakar Cemburu

Pada dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Borgol
Borgol (net)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Nekat Tusuk Istri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved