Mengenal Konsep ‘ASN Merdeka’ sebagai Gagasan Baru Menpan-RB, ASN Bisa Kerja di BUMN!
Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diatur bagaimana instansi pemerintahan menerapkan sistem kepegawaian berbasis merit system guna meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalitas PNS.
Dalam halnya pengintegrasian sistem informasi ASN, setiap lembaga atau instansi pemerintah perlu memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier.
Manajemen karier berisikan bagaimana pengembangan karier, pola karier, pengembangan kompetensi, dan mutasi PNS.
Pengembangan karier sendiri diselenggarakan atas dasar kualifikasi, penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Pengembangan kompetensi PNS dilakukan sebagai upaya guna pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar rencana pengembangan karier dan kompetensi jabatan.
Pengembangan karier sudah dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017 khususnya pada pasal 176 hingga pasal 187.
Proses manajemen pengembangan karier dapat diselenggarakan melalui promosi dan/atau mutasi serta dapat dilakukan dengan penugasan khusus.
Saat ini, melalui PP No. 1 Tahun 2017, PNS dapat dimutasi secara tugas ataupun lokasi dalam instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat-daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Pola karier seorang PNS sering diartikan sebagai bagaimana urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS di setiap jenis jabatan dalam posisinya sebagai PNS secara berkesinambungan.
Pola karier PNS dapat berupa pola karier nasional maupun pola karier instansi. Pola karier nasional akan disusun serta ditetapkan oleh seorang Menteri yang berwenang.
Adapun pola karier instansi disusun secara khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan yang didasari oleh pola karier nasional.

Gagasan ASN Merdeka
Guna meningkatkan kompetensi para Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyebutkan kemungkinan bahwa kedepannya para PNS dapat memiliki kebebasan untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihaknya menjelaskan lebih lanjut bahwa kebebasan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di BUMN diharapkan dapat mengadopsi sistem kerja di BUMN.
“Seorang PNS akan lebih merdeka, mereka dapat memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” Menurut Menteri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 7 April 2022.
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan gagasan ASN Merdeka sedang dikaji dan disiapkan regulasi terbaru guna menjadi payung hukum ASN Merdeka.
Tidak hanya PNS yang bisa bekerja di BUMN, peluang untuk karyawan BUMN juga dapat menjadi bagian aparat negara untuk mengisi pos-pos jabatan yang dibutuhkan oleh instansi tertentu. Bahkan, saat ini sudah terjadi perpindahan pegawai BUMN ke Kementerian.
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, Pak Alex Denni merupakan pegawai BUMN yang telah mengikuti seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi dan saat ini sedang menjadi sebagai Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Lanjutnya, ia menyebutkan harus terdapat kehadiran dan keterlibatan perusahaan swasta di dalam tubuh birokrasi sehingga dapat membantu pemerintah dalam kaitannya mencapai salah satu keberhasilan dalam program reformasi.
Harapan kedepannya setelah pelaksanaan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo Kumolo berharap proses birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah, fleksibel, dan semakin profesional. Dirinya juga berkata bahwa semakin terbuka peluang pegawai swasta menjadi aparat negara akan membuat kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan cepat.
Salah Satu Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Kemenpan-RB
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka makna ASN ataupun PNS pun turut diakui sebagai sebuah profesi.
ASN dalam bekerja harus menginkorporasikan prinsip-prinsip keprofesian di dalam dirinya yang juga tentu saja harus melekat dalam pekerjaannya.
Istilah profesi kadang kala dikaitkan bahkan selalu bersinggungan tentang kode etik. Menurut Kusmanadji (2004:1), Kode Etik berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tertentu. Secara umum, seorang pegawai perlu menjadi pribadi yang berintegritas, amanah, jujur dan bertanggung jawab.
Dalam halnya menjaga prinsip-prinsip kerja dan kode etik, seorang pegawai dalam hal ini ialah ASN, harus menghindari kondisi serta situasi yang mengancam urusan profesionalitasnya.
Tentu saja kita semua tahu, bahwa terdapat beberapa hal yang menunjukkan perbedaan bekerja di birokrasi dan badan usaha.
Sebagai seorang ASN, maka tujuannya adalah bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak.
Berbeda dengan pegawai privat-swasta yang kecenderungannya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented).
Dengan demikian, pemerintah perlu membuat mekanisme yang jelas dalam regulasi yang akan dibuat kedepannya terkait prinsip-prinsip kerja seorang ASN.
Apakah akan tetap melekat apabila sudah ‘pindah’ tugas menjadi pegawai BUMN atau tidak.
Sebaliknya, apabila pegawai BUMN yang nantinya akan bekerja di birokrasi harus menjalankan kode etik ASN sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN.
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa menjadi seorang ASN merupakan pekerjaan yang rawan akan konflik kepentingan, sebab akan mengarah kepada pelaksanaan pelayanan dan kepentingan publik. Pada praktiknya, memang kepentingan publik seringkali akan berseberangan dengan kepentingan privat-swasta.
Ketika kedua kepentingan tersebut dihadapkan, maka seorang ASN dituntut untuk bersikap dan membuat keputusan di tengah perbedaan tersebut.
Pertukaran tempat kerja yang digagas oleh Menpan-RB ini, perlu dikaji kembali apakah kedepannya akan mendatangkan konflik kepentingan di dalam lembaga pemerintahan maupun BUMN yang berpengaruh terhadap distorsi peran yang diharapkan oleh kedua pihak tersebut dan mengobstruksi pertimbangan yang adil.(*)
Referensi
Kusmanadji. 2004. Kode Etik. Jakarta : Gramedia.
Penulis
Muhammad Reza Alfathan
Kampus
Universitas Indonesia
Fakultas = Ilmu Administrasi
Program Studi = Ilmu Administrasi Negara