Viral di Medsos

Viral Pernikahan Dini Pria 15 Tahun & Wanita 16 Tahun, Status Kedua Mempelai Terkuak, Masih Keluarga

Perihal sosok dua mempelai yang masih di bawah umur itu, Tribun Sultra merangkum fakta di balik pernikahan mereka yang viral.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernikahan dini belakangan tengah marak hingga ramai jadi perbincangan.

Yang terbaru, pernikahan dini dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) viral di linimasa.

Dalam kabar yang beredar, mempelai pria disebut-sebut memiliki usia yang lebih muda dibanding mempelai wanita.

Pernikahan dini dua sejoli itu terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sultra, pernikahan itu terselenggara atas dua insan bernama Muh Ferdi (15) dan Nikma Sari (16).

Mereka melangsungkan pernikahan pada Minggu (22/5/2022).

Pernikahan dini antara Ferdi dan Nikma belakangan viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun Instagram dan Facebook.

Tampak pernikahan Ferdi dan Nikma mengusung adat Bugis.

Dikutip dari akun Lambe Turah tampak dengan jelas detik-detik saat kedua mempelai meresmikan hubungan mereka di depan keluarga.

“Pengantin termuda di Sulawesi Selatan Kota Sengkang Kabupaten Wajo,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Malu Sekali Ucap Ibunda Lihat Putrinya Duduk Sendiri di Pelaminan, Calon Suami Diadukan ke Polisi

Dalam satu cuplikan video yang diunggahnya, tampak pasangan yang masih remaja itu juga mengabadikan foto kebersamaan mereka di belakang pematang sawah.

Sedangkan, pada cuplikan video viral lainnya terlihat kedua pasangan tersebut melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.

Dalam video tersebut terlihat acara pernikahan yang digelar sangat meriah.

Pengantin pria yang masih bocah terlihat mengenakan baju adat warna hijau tua.

Ia digandeng oleh seorang pria tua dengan diiringi oleh pengantin bocah cilik.

Kemudian dalam video berikutnya terlihat pengantin wanita yang juga mengenakan baju dengan warna senada.

Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos)
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos) (handover)

Kedua Mempelai Masih Ada Hubungan Keluarga

Perihal sosok dua mempelai yang masih di bawah umur itu, Tribun Sultra merangkum fakta di balik pernikahan mereka yang viral.

Ternyata mempelai wanita yang masih berusia 16 itu adalah murid SMP kelas 3.

Sementara mempelai prianya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dua remaja itu kabarnya menikah karena dijodohkan oleh keluarga mereka.

Baca juga: Tiba-tiba Hilang Jelang Pernikahan, Pengantin Pria Lakukan Hal Keji ke Calon Istri, Keluarga Panik

Keluarga Ferdi dan Nikma nyatanya masih memiliki hubungan keluarga.

Alhasil, dua remaja bertetangga itu masih ada ikatan darah.

Dari keterangan yang dihimpun, pernikahan dini Ferdi dan Nikma sempat ditolak petugas kelurahan.

Hal itu lantaran mereka masih di bawah umur.

Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos)
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos) (kolase Instagram)

Mengetahui hal tersebut, keluarga kedua belah pihak bereaksi keras.

Keluarga lantas ngotot dan tetap menikahkan Ferdi dan Nikma secara siri.

Akhirnya, Ferdi dan Nikma tetap bisa mengurus surat nikah.

Namun mereka harus menunggu punya KTP dulu baru bisa mengurus semua berkas dan surat yang dibutuhkan untuk menikah secara negara.

Baca juga: Pengakuan Gandi Sengaja Kabur dari Calon Istri di Hari Pernikahan, Gara-gara Make Up dan Dangdutan

Batas Usia Menikah

Viralnya kabar pernikahan Ferdi dan Nikma memantik pertanyaan.

Berapa umur yang disahkan oleh negara untuk dua sejoli menikah ?

Dilansir dari Kompas.com, izin pernikahan nyatanya tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay)

Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Baca juga: Air Susu Dibalas Tuba, Pria Ini Bawa Kabur Harta Calon Istri Jelang Menikah, Alasan Pelaku Nyeleneh

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved