Unjuk Rasa di Polres Bogor, Warga Minta Kasus Penipuan Developer Perumahan Diusut Tuntas

Puluhan warga Perumahan Erfina Cibinong menggelar aksi damai di depan Mako Polres Bogor menuntut pengusutan tuntas kasus penipuan yang dialami mereka

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah warga sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor menggelar aksi di depan Mako Polres Bogor menuntut terkait kasus dugaan penipuan yang mereka alami, Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan warga Perumahan Erfina Cibinong menggelar aksi damai di depan Mako Polres Bogor menuntut pengusutan tuntas kasus penipuan yang dialami mereka, Rabu (25/5/2022).

Para warga ini menilai bahwa kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2020 itu tak kunjung tuntas seluruhnya dan meminta para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

Merespon adanya para warga yang mendatangi kantor Polisi ini, Polres Bogor beri penjelasan.

"Konsumen (Perum) Erfina ini menanyakan kepastian hukum yang telah dilaksanakan Polres Bogor," kata Kanit 4 Jatanras Polres Bogor Ipda M Gastari kepada wartawan, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan polisi dan melakukan proses terkait kasus dugaan penipuan oleh pihak developer tersebut.

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan developer bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sedang menunggu penelitian jaksa, yaitu 14 hari," katanya.

Kemudian untuk terduga pelaku pimpinan developer lainnya yang dilaporkan para korban, kata dia, sementara ini masih dalam pendalaman.

"Untuk 3 orang lain kita masih melakukan pendalaman yang ditetapkan tersangka baru 1 orang. Nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa," ungkapnya.

Para korban gelar aksi

Para warga Perumahan Erfina Cibinong, Kabupaten Bogor menggelar aksi di depan Mako Polres Bogor menuntut terkait kasus dugaan penipuan yang mereka alami, Rabu (25/5/2022).

Para warga konsumen perumahan ini datang membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan setelah merasa ditipu oleh pihak developer.

Para warga belum puas karena dari 4 orang terduga pelaku yang dilaporkan ke Polres Bogor, sementara ini baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sekarang sudah 19 bulan, 4 orang yang dilaporkan, baru 1 orang jadi tersangka," kata Kuasa Hukum, Selestinus A Ola kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved