Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sedang Tidur, Bocah 7 Tahun Tiba-tiba Digerayangi Ayah Tiri, Pelaku Beri Alibi Lakukan Ini

Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun, saat korban tengah tertidur

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial TO.

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga berumur 7 tahun.

Pelaku berdalih saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial TO diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (14/5/2022) lalu.

"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Heran Anaknya Sering Pamer Uang, Kecurigaan Ibu Muda Terjawab saat Putrinya Sakit di Organ Intim

"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap. Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.

Hendra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 7 tahun karena pengaruh minuman keras.

"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Ilustrasi seorang pria sedang mabuk
Ilustrasi seorang pria sedang mabuk (Pixabay/jarmoluk via Tribunnews.com)

Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.

"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya. Sambil nyanyi-nyanyi," katanya.

"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.

Baca juga: Modus Dikasih Uang Jajan, Bocah Dicabuli Oknum Polisi, Kapolres Bertindak Tegas : Tak Ada Anak Emas

Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.

"Malam itu pelaku minum- minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni. Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya

"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (SHUTTERSTOCK)

Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved