Mayat Wanita di Kemang
Calon Pengantin Gagal Nikah Gegara Uang Rp 100 juta, Jaenab Dibuat Tak Berdaya di Dalam Mobil Sewaan
AM dan TO yang sudah ngebet menjadi calon pengantik malah melakukan perbuatan nekat hingga harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/Naufal Fauzy dan Reynaldi Andrian Pamungkas
Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuh di balik temuan mayat perempuan bernama Jaenab (52) di sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor.
Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
"Diancam dengan 3 pasal, yaitu 338 KUHP kemudian 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, kemudian seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.