Aksi Bejat Guru Bahasa Jerman ke Siswinya Terungkap, Korban Berbadan Dua, Pelaku Segera Ditindak

Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi biadab oknum guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat warga sekitar heboh.

Oknum guru berinisial TPK itu berbuat bejat terhadap siswinya.

Oknum guru yang mengajar di SMAN 1 Nagawutung, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga telah menghamili siswinya.

Akibat aksi bejatnya, TPK diberhentikan oleh Komite sekolah melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2022.

Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau mengatakan pelaku merupakan guru komite pelajaran Bahasa Jerman.

"Saya juga kesal dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap."

"Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan," kata Martinus saat ditemui di SMAN 1 Nagawutung, akhir pekan lalu.

Menurut Martinus, apabila tidak diberhentikan, kehadiran pelaku akan mengganggu seluruh aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.

Terlebih pelaku sudah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat setempat.

Baca juga: Gelagat Ayah Pergoki Anak Perkosa Gadis 17 Tahun, Amarah Berubah Nafsu Liihat Korban Tanpa Busana

Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.

"Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang," kata Patrisius.

Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut.

Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.

Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.

Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.

Pihak SMAN 1 Nagawutung tidak melepas tanggung jawab pendidikan terhadap korban.

Baca juga: Tega Perkosa dan Jual ABG 14 Tahun, Pelaku Blak-blakan Ungkap Motif, Kondisi Korban Bikin Ayah Pilu

Manajemen sekolah bahkan berupaya supaya korban tetap bisa mendapat ijazah nantinya.

"Saya hanya mau anak ini harus punya ijazah. Kami masih punya tanggung jawab dan sekolah 100 persen akan membantu"

"Anak ini punya hak pendidikan tetap ada," ujar Kepala SMAN 1 Nagawutung Patrisius Beyeng.

Sebelum mengantar surat pemberhentian pelaku ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Patrisius sudah meminta guru Bimbingan Konseling (BK) bersurat kepada orang tua korban karena korban tidak masuk sekolah.

Karena surat itu belum direspon oleh orangtua, dia memastikan guru BK SMAN 1 Nagawutung sendiri yang akan bertemu korban dan orangtua di rumah mereka di Kecamatan Nagawutung.

(TribunBanten.com)

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved