Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bongkar Penyebab Ngopi di Warkop Lamongan Capai Rp 200 Ribu, Polisi Syok saat Masuk ke Kamar Rahasia

Modus prostitusi di dua warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.

Editor: khairunnisa
ilustrasi
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usaha dua warung kopi di Lamongan, Jawa Timur untuk meningkatkan pelanggan justru menjadi masalah hukum.

Pasalnya Warkop ini menyediakan kamar khusus di mana pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.

Karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.

Karena dua warung itu, masing-masing Warkop di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan Warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.

Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.

Dua Warkop itu pun digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).

Kedua warung itu masing-masing Warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan Warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.

Lucunya, saat mengobrak-abrik Warkop mesum di Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.

Pasangan bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.

Baca juga: Prostitusi Online Gadis Bogor Terbongkar, Tarifnya Rp 900 Ribu, Sehari Bisa Layani 3 Pria di Ranjang

Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Dan kami mendapati informasi bahwa ada Warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik Warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Anton Krisbiantoro.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.

"Kita melancarkan operasi pekat di dua Warkop yang diduga sebagai tempat prostitusi," tambahnya.

Modus prostitusi di dua Warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.

Karena itu di setiap Warkop yang digerebek, sudah ada seorang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Warta Kota)

Dari usaha sampingan itu, pemilik Warkop mengambil keuntungan dari sewa kamar sebesar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali check-in.

Namun tarif kamar itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan dari penyewa dan tamu.

Dan yang membuat tarif ngopi di kedua Warkop itu sampai ratusan ribu, tentu adalah tarif untuk pelaku praktik prostitusi itu sendiri.

Karena sekali kencan dengan perempuan di dalam kamar itu bisa sekitar Rp 70.000 hingga Rp 150.000.

Baca juga: Pengakuan Gadis Bogor Hingga Terjebak di Jurang Prostitusi, Tamunya Sudah Tak Terhitung

Jadi kalau ditotal dari tarif kamar ditambah jasa prostitusi, maka sekali main pengunjung harus merogoh kocek antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

Polisi pun menjerat SM dan KK dengan Pasal 296 KUHP.

Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.

"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," tegas Anton.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved