Nasib Apes Pria yang Jambret Dompet Pelajar, Isinya Cuma Rp 4.000, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Dari aksi kejahatan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Istimewa
ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- AHS (23) babak belur dihajar warga usai tertangkap tangan menjambret dompet seorang pelajar di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (30/5/2022).

Dari aksi kejahatan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000.

"Setelah (dompet) kami buka, isinya hanya Rp 4.000," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pare Ajun Komisaris Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Polisi Buru Jambret di Ciomas Bogor, Ingatkan Soal Foto Terduga Pelaku yang Tersebar : Belum Tentu

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat beraksi karena masalah ekonomi.

Pelaku sedang terlilit utang dan sudah lama menganggur dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Kronologi penjambretan

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bersepeda di kawasan Kampung Inggris, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

ilustrasi jambret
ilustrasi jambret (Istimewa)

Tibat-tiba, korban dipepet pengendara motor. Tas korban yang berisi dompet juga dirampas oleh pengendara motor itu.

Korban yang merupakan pelajar dari luar kota itu berteriak maling.

Warga pun membantu mengejar pelaku.

Pelaku yang sempat kabur sejauh beberapa kilometer itu pun akhirnya tertangkap dan sempat dihakimi warga.

Baca juga: Detik-detik Babinsa Dikeroyok Hingga Babak Belur usai Dituduk Begal, Biang Kerok Dibidik Intel TNI

Aksi warga tidak berlarut-larut karena petugas polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat membuang tasnya setelah mengambil dompet yang ada di dalamnya," lanjut AKP Bowo.

Proses hukum tetap lanjut

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

ilustrasi - Pejambret tukang sayur diringkus kepolisian
ilustrasi - Pejambret diringkus kepolisian (Istimewa via Tribunnews.com)

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Baca juga: Beredar Foto Pria Diduga Jambret Berkeliaran di Ciomas Bogor, Cari Sasaran Ibu-ibu yang Naik Motor

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.

Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

Video penangkapan penjambret ini viral

Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga. Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.

Salah satunya, unggahan video penangkapan penjambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com - Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved