Tingkahnya Mendadak Murung, Curhat Pilu Siswi SD ke Guru Berbuntut Panjang, 4 Tetangga Ditangkap
Bahkan, salah satu pelaku merupakan pegawai di Dishub Bandung. Keempat pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang siswi SD di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu diketahui setelah korban curhat kepada gurunya di sekolah.
Curhatan korban kepada sang guru rupanya berbuntut panjang.
Sebab, empat orang pria yang tak lain merupakan tetangga korban kini harus berurusan dengan polisi yakni ZK (18), AS (35), HR (44), dan ED (45).
Bahkan, salah satu pelaku merupakan pegawai di Dishub Bandung.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Rupanya, sang bocah SD itu menjadi korban kebiadaban yang dilakukan oleh empat tetangganya.
"Iya betul telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Padalarang," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat guru sekolah korban curiga dengan kondisi psikologis muridnya yang mendadak murung dan bersikap tak seperti biasa.
Guru tersebut kemudian mengorek informasi dari korban.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Setelah mendengar cerita dari korban, guru tersebut langsung melapor ke pihak keluarga dan aparat kepolisian.
"Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani awal oleh Polsek Padalarang, terduga pelaku berjumlah empat orang," ujarnya.
Dari hasil visum yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa korban mengalami luka pada bagian vagina.
Hal ini memperkuat bukti bahwa siswi SD tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Dilakukan Terpisah
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengungkapkan, para pelaku tidak beraksi secara bersama-sama.
Keempat pelaku melecehkan korban di waktu berbeda dan tempat terpisah.
Selain itu, mereka juga menggunakan modus yang tidak sama.
"Untuk modusnya berbeda-beda, tapi semuanya tidak terkoneksi, jadi sendiri-sendiri (melakukan pelecehan)," ujar Rizka, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (2/6/2022).
Rizka melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus pelecehan seksual tersebut dan kasus ini juga ditangani unit PPA karena korbannya masih di bawah umur dan masih merasa trauma
"Penyidikan terus kita lakukan dan ditangani Unit PPA karena korban masih kecil. Berbeda dengan memeriksa orang dewasa. Kalau kasus ini harus pelan-pelan," ucapnya.
Selain mendalami kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi juga, kata Rizka terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih trauma akibat aksi pelecehan seksual tersebut.
"Pendampingan pasti ada, karena kan korbannya masih di bawah umur. Tapi aktivitas normal," ujar Rizka.

Repon Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bahwa satu dari empat pelaku pelecehan seksual berinisial ED (45) bukan pegawai tetap di kantor Dishub KBB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub KBB, Herry Arifin mengatakan, ED ini hanya penjual kaca film yang biasa disuruh untuk membersihkan rumput di Balai uji KIR.
"Jadi dia bukan OB yang terikat oleh kami (Dishub). Dia hanya suka disuruh bersih-bersih saja, itupun tidak sering," ujar Herry saat ditemui di kantornya, Selasa (31/5/2022).
Herry mengatakan, ED merupakan warga Kabupaten Garut yang sengaja merantau ke Bandung Barat, namun karena dia tidak memiliki tempat tinggal, maka ED sering menginap di area Balai Pengujian Kendaraan.
"Dia jarang pulang, diamnya di emperan gitu, awalnya, dari pada dia diam di emperan, ya sudah mending bantuin bareng dengan petugas yang piket di KIR," katanya.
Herry sendiri sudah mengaku, sudah mengetahui aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh ED, hingga akhirnya perbuatan pelaku ini sempat mengejutkan para pegawai Balai Pengujian Kendaraan (Kir) Bandung Barat.
"Saya tidak pernah menyangka sebelumnya jika ED tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur. Secara tegas, ED tidak akan kami beri ruang lagi di UPT uji Kir ini," ucap Herry.
Setelah kejadian ini, Herry menyerahkan proses hukum bagi ED kepada pihak kepolisian untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal. Kami percayakan proses hukum di tangan Polres Cimahi," katanya. (*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)