Siasat Licik Dukun Palsu, Minta Wanita Ini Ritual di Atas Ranjang, Dikasih Imbalan Harta Bung Karno

Akibat tipu daya pelaku, korban dilecehkan dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
ilustrasi dukun 

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.

"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."

"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani) - Ngaku sebagai Dukun, Pria Sukoharjo Perdaya Korban 4 Tahun:Rp70 Juta Ludes sampai Berhubungan Badan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved