Divonis Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dijerat Pidana Tambahan

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Baca juga: Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved