Tamu Vila Aniaya Warga Puncak
Kronologi Tamu Vila Aniaya Warga Pribumi di Puncak Bogor, Polisi : Tak Terima Ditegur Malam Hari
Kapolsek Cisarua, Kompol Supriatno akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi dan korban penganiayaan warga pribumi di wilayahnya.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Siti Fauziah Alpitasari
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kapolsek Cisarua, Kompol Supriatno akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi dan korban penganiayaan warga pribumi di wilayahnya.
“Nanti dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua keterangan saksi setelah itu korban.
Kemudian kita dapat keterangan siapa tersangkanya, baru kita bisa buktikan kapan tersangka bisa diamankan,” tutur Supriatno kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, aksi tamu yang saat itu menginap di Vila Depantis yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor bersikap arogan dan menggangu warga lantaran sudah kelewat batas waktu .
Ia menyebut, warga yang tinggal berdekatan dengan vila merasa terganggu karena adanya kegiatan pada malam hari dan lainnya yang melampaui batas.
“Peristiwa itu terjadi karena sedikit ada kegiatan pada malam hari, mungkin ditegur sehingga merasa tidak enak. Kemudian pengunjung vila itu esok harinya mendatangi masyarakat penunggu vila yang ada di seberang dan terjadilah penganiayaan,” ujar Supriatno.
Kompol Supriatno menuturkan aksi tersebut dapat dikenakan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
“Setelah kami memintai keterangan baik begitu satu persatu, bisa dikenakan pasal 3001 KUHP atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun,” tandasnya (*)