Nikahi Gadis 16 Tahun, Kepala Dusun Dilaporkan Mertua ke Polisi, Wali Nikah Diusir Saat Akad

Peristiwa ini heboh berawal dari postingan ibu yang mengeluhkan anak perempuannya akan dinikahi pria berusia 50 tahun.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Net
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pernikahan gadis 16 tahun dengan pria 50 tahun di Ngawi, Jawa Timur, menjadi polemik.

Bahkan pernikahan tersebut berbuntut pada laporan polisi.

Betapa tidak, pihak keluarga mempelai wanita sampai tak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.

Ditambah lagi, ibu mempelai wanita menemukan fakta bahwa pria 50 tahun itu masih memiliki seorang istri.

Peristiwa ini heboh berawal dari postingan ibu yang mengeluhkan anak perempuannya akan dinikahi pria berusia 50 tahun.

Akun Bundane Aulia Riski memposting keluhannya di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.

"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti.

Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu.

Gadis 16 tahun tersebut rupanya kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu sudah beberapa kali mengajak pasangannya keluar.

Baca juga: Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama, Karir Komisioner KPU Tolitoli Hancur: Langgar Kode Etik

Baca juga: Sering Dandan Seperti Wanita, Aktor Terkenal Ini Diam-diam Naksir Nagita Slavina: Mau Nikah Sama Dia

Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.

Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.

"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.

“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.

Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan.

Pihaknya saat ini masih mendampingi perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Menikah
Menikah (net)

"Kita lakukan pendampingan. Rencananya ada pendidikan non formal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan, sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.

Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial.

“Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum.

Baca juga: 3 Tahun Menduda, Gading Marten Belum Kepikiran Nikah Lagi, Ungkap Posisi Gisel dan Gempi di Hatinya

Baca juga: Uang Rp 20 juta Raib Dirampok Begal di Bogor, Korban: Buat Modal Nikah Abis Lebaran Haji

Lapor Polisi

Orangtua gadis 16 tahun, Hartini menemukan fakta lain soal istri dari pria 50 tahun itu.

"Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini

Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut.

Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh.

Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu.

"Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.

Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved