Kabar Artis
Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy Sudrajat, Mayang Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kasusnya
Mayang jalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan Doddy Sudrajat, beri pengakuan mengejutkan terkait kasus hukumnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana diketahui tengah berseteru dengan brand skincare T alias Tan Skin.
Diketahui Mayang dilaporkan pihak Tan Skin dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut merupakan buntut review yang dilakukan Mayang terhadap produk Tan Skin yang ia unggah ke sosial media.
Sebelumnya Mayang telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada (27/5/2022) lalu untuk memenuhi pemeriksaan pertamanya.
Dalam pemeriksaannya itu Mayang ditemani dengan sang ayah Doddy Sudrajat, saudaranya Cynthia Lendi, serta kuasa hukumnya Farhat Abbas.

Baru-baru ini Mayang diketahui telah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (8/6/2022).
Namun dalam pemeriksaan lanjutannya itu, Mayang hadir hanya didampingi dengan saudaranya.
"Ini pemeriksaan lanjutan ya, pemeriksaan tambahan dari yg kemarin," kata Mayang usai pemeriksaan.
Pada pemeriksaan keduanya, Mayang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pencemaran nama baik.
Mayang mengaku ia datang ke Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan ayahnya, Doddy Sudrajat.
"Ini aja aku dateng ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy karena aku takutnya daddy nggak izinin," ujar Mayang.
"Aku bilangnya nonton ke daddy," lanjutnya.
Baca juga: Berharap Damai dengan Pihak Skincare T, Mayang Tak Direstui Doddy Sudrajat : Udah Ngapain Sih
Pengakuan Mengejutkan dari Mayang
Setelah menjalani pemeriksaan kedua, ada pengakuan menejutkan yang datang dari Mayang soal kasus hukumnya.
Wanita 19 tahun itu pun menuturkan awal mula mengapa ia sampai memberikan review terhadap produk Tan Skin.
Diakui Mayang, ada peran sang ayah di dalamnya.
Ternyata, Doddy Sudrajat yang menyuruh Mayang untuk membuat ulasan produk skincare itu.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy," ucap Mayang.
"Aku udah berusaha untuk tolak, enggak mau review, cuma daddy yang kayak, 'udah review aja'," tambahnya.
Pada saat itu, ternyata Mayang belum sempat menggunakan produk skincare tersebut.

"Sebenernya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja," aku Mayang.
"Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, ya udah aku ikutin aja mau daddy," jelas Mayang.
Entah mengapa, Mayang malah memberikan ulasan jelek meski belum menggunakan produk skincare T.
Dalam ulasannya, Mayang mengaku wajahnya mendadak breakout setelah menggunakan skincare T.
Alhasil, pihak skincare T meradang dan melaporkan Mayang atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dilarang Damai oleh Doddy Sudarajat
Terlanjur dilaporkan oleh Tan Skin, kini Mayang mengaku ingin berdamai dengan pihak produk perawatan kulit itu.
Namun keinginan Mayang untuk berdamai dengan pihak Tan Skin terhalang restu Doddy Sudrajat.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.
Beritikad baik untuk damai, Mayang sendiri sudah mencoba komunikasi dengan pihak Tan Skin melalui pesan Instagram, tetapi belum ada respon.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Mayang Adik Vanessa Angel Penuhi Panggilan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tampak kapok buat video ulasan produk di sosial media, Mayang sebut kasusnya dengan Tan Skin sebagai pelajaran hidup.
"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Dipoliskan Tan Skin, membuat Mayang susah tidurkarena kepikiran.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu," ucap Mayang.
Atas kasus tersebut, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(Fathia Oktaviani/Magang)