Lockdown Pasar Hewan Jonggol Bogor Dicabut, Persyaratan Khusus Diterapkan

Pasar Hewan Jonggol Bogor sudah kembali dibuka pasca ditutup atau lockdown selama 14 hari karena temuan sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi hewan ternak 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pasar Hewan Jonggol Bogor sudah kembali dibuka pasca ditutup atau lockdown selama 14 hari karena temuan sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Otje Subagdja mengatakan bahwa sejak Kamis (9/6/2022) Pasar Hewan Jonggol ini sudah kembali beroperasi.

Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang yang diterapkan.

"Hasil kesepakatan Kamis kemarin mencabut lockdown tersebut dengan syarat-syarat yang harus diambil dalam rangka melindungi seluruh pedagang, peternak," kata Otje Subagdja kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Persyaratan ini antara lain, jangan sampai ada sapi yang sakit dicampur dengan sapi yang sehat, menjaga kebersihan serta berkoordinasi terkait alur masuk dan keluar agar tidak disatukan.

Persyaratan dalam pembukaan Pasar Hewan Jonggol ini, kata dia, juga disepakati bersama dengan pedagang dan peternak.

"Tetapi apabila nanti di dalam proses pelaksanaan kegiatannya itu muncul kembali penyakit yang sama, mau tidak mau kita harus ada lockdown lagi selama 14 hari," ungkap Otje Subagdja.

Diketahui, Pasar Hewan Jonggol ini sebelumnya sempat ditutup atau lockdown selama 14 hari pada Kamis (26/5/2022) lalu.

Penutupan ini dilakukan setelah sebanyak 14 ekor sapi ditemukan terpapar PMK yang langsung ditangani oleh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved