Pabrik Tahu Formalin di Bogor

Pabrik Tahu Mengandung Formalin di Parung Bogor Ternyata Belum Kantongi Izin

Pabrik Tahu Berformalin di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi beberapa izin dalam mendirikan usaha.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pabrik Tahu Berformalin di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Pabrik tahu Berformalin di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi beberapa izin dalam mendirikan usaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriadi, saat Press Conference di salah satu Pabrik Berformalin di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

"Berdatasarkan data di DPMPTSP, yang bersangkutan memiliki surat izin usaha perdagangan sejak 9 maret 2017, kemudian tanda daftar perusahaan 2017, nah di sini dalam proses sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini yang belum dimiliki, karena produk home industri ini salah satunya PIRT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2022).

Kata Dace, selain belum mengantongi izin PIRT, ternyata pabrik tahu berformalin ini juga belum memiliki izin bangunan.

Baca juga: BREAKING NEWS - BPOM RI Ungkap Pabrik Tahu Mengandung Formalin di Parung Bogor

"Dari sisi perizinan dasar bangunan, ini juga tidak memiliki izin," kata Dace Supriadi.

Menyikapi hal tersebut, Dace mengatakan akan mengadukannya kepada Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Jadi kami akan melaporkan ke bupati agar ini segera ditutup kegiatannya, karna ini sudah jelas bukti pelanggarannya dapat mengakibatkan berbahaya kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya," tegasnya.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, sudah jelas bahwa pabrik tahu ini dari segi perizinan saja sudah melanggar aturan.

Press Conference Pengungkapan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor (10/6/2022).
Press Conference Pengungkapan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor (10/6/2022). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Jadi jelas dari aspek perijinan pun legalitas dari industri ini tidak legal," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny menuturkan, jika industri memiliki izin yang lengkap, ketika terjadi pelanggaran masih bisa dilakukan pembinaan, selain mengambil langkah hukum.

"Nah kalo ini izin usahanya ada, legal, BPOM justru bisa mendampingi, apabila ditemukan sesuatu yang ilegal penggunaan yang salah, kita bisa tidak melakukan penegakkan hukum, tapi bisa juga melakukan pembinaan, tapi ini industrinya saja sudah tidak legal, jadi memang sudah suatu unsur kejahatan," tuturnya.

Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat yang hendak memulai usaha, pastikan dulu perizinannya sudah lengkap

"Dari sini juga untuk siapa pun kalo memulai usaha harus, siapapun yang mempunyai industri usaha, tentunya harus dimulai dari izin usahanya dulu," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved