Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Lampiaskan Nafsu dengan Cara Seret Anak Kandung Masuk Kamar

Pelaku merudapaksa korban sejak November 2021 silam di dalam kamar korban.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.

Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar (14).

Kini pelaku AK sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.

Pelaku merudapaksa korban sejak November 2021 silam di dalam kamar korban.

Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.

Baca juga: Aksi Heroik Nenek Lawan Pria yang Hendak Merudapaksa, Pelaku Ngacir Ketakutan

"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.

"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.

ilustrasi gadis kecil dirudapaksa
ilustrasi gadis kecil dirudapaksa (Tribunnews.com)

Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.

Setelah ditangkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kesaksian Istri Temukan Suami Tewas di Kamar Tidur, Aksi Keji Mertua pada Menantu Terkuak

Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.

Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.

Baca juga: Nasib Keluarga Gadis Korban Rudapaksa, 2 Tahun Kasusnya Mandek, Ayah Korban Dipecat Hingga Diteror

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved