Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Babak Baru Kasus Ade Yasin, Peran Iwan Setiawan Terungkap, sang Plt Bupati Bogor Kini Dipanggil KPK

Nama Iwan Setiawan ikut terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Ade Yasin. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kini menyeret sejumlah nama pejabat di wilayah Kabupaten Bogor.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada hari ini Selasa (14/6/2022).

Nama Iwan Setiawan ikut terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Iwan Setiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor saat masih mendapangi Ade Yasin sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY [ Ade Yasin ] di antaranya Iwan Setiawan [Wakil Bupati Bogor]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan ini untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Iwan Setiawan diketahui diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin ditangkap KPK.

Peran Iwan Setiawan

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Seperti diketahui, Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor setelah Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Iwan setiawan bukan tanpa alasa.

Selain kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor saat masa kepemimpinan Ade yasin yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Iwan Setiawan juga merupakan pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat (25/3/2022).

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai menggelar upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-540 di Cibinong, Jumat (3/6/2022).
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai menggelar upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-540 di Cibinong, Jumat (3/6/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan Setiawan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Agus Khotib.

Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan dari Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait pemeriksaan oleh KPK.

Nama Pejabat yang Dipanggil KPK

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan memanggil saksi lainnya yang berada dilingkup pemerintah Kabupaten Bogor.

Diantaranya, yakni Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia, Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian, dan Lambok Latief.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Respon Ade Yasin

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin jadi tersangka usai diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selepas jadi tersangka, penampilan baru Ade Yasin pun menyorot perhatian.

Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) pagi ini, Bupati Bogor itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Sang Bupati Bogor itu rupanya akan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan.

Kepada wartawan, Ade Yasin mengaku dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya
Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya (Tribunnews)

Dia bahkan menuding kasus ini dilakukan oleh salah seorang anak buahnya.

“Saya dipaksa untuk bertanggungjawab atas perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya siap untuk bertanggung jawab,” tegas Ade Yasin kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 April 2022, dikutip TribunnewsBogor.com dari kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menegaskan tidak terlibat dalam kasus ini.

"Tidak (terlibat, nggak ada (yang memerintah)," katanya.

Ia merasa dijebak oleh anak buahnya hingga akhirnya hari ini dirinya terpaksa mengenakan rompi oranye.

Suap kepada empat pegawai BPK Jawa Barat itu merupakan inisiatif anak buahnya.

“Itu inisiatif dari mereka, namanya IMB inisiatif membawa bencana,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Ade Yasin

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gerak-gerik Bupati Bogor itu sempat dicurigai masyarakat sehingga melaporkan hal tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati
Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. (Tribunnews.com/Ilham Rian)

Hingga kemudian, tim KPK pun berhasil mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).

Tim KPK mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya.

Sementara Pejabat dan ASN Pemkab Bogor lain diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli.

Dari 12 orang yang terjaring OTT KPK, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka, satu diantaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin

Delapan tersangka itu terdiri empat orang sebagai pemberi suap dan empat orang penerima suap.

Selanjutnya, seluruh tersangka yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Berikut ini rincian para tersangka:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved