Nasib Kepala Dusun yang Nikahi Anak Di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Dusun (Kasun) yang nikahi gadis 15 tahun tanpa restu ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
SMN (50) merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.
Korban SC sendiri masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini membeberkan bahwa anaknya dinikahi secara siri tanpa izin dari pihak keluarga.
Baca juga: Nasib Pria Tua Nikahi Gadis 15 Tahun Berakhir Miris, Iming-iming Kasih Kekayaan ke Istri Cuma Modus
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dan berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan akan menikahi korban.
AKBP I Wayan menyampaikan awal perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook.
Tak berselang lama, tersangka memacari SC yang masih berusia belasan tahun itu.
Kata ibu korban, SC telah menjalin hubungan dengan kepala dusun kurang lebih selama 1,5 bulan.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga dibelikan mobil Pajero.
Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, tersangka SMN telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban.
Atas perbuatannya, SMN dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Sebelumnya diberitakan jika ibu korban, yakni Hartini meminta kerabatnya untuk melaporkan sang kepala dusun ke pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan Hartini saat ini tinggal di Aceh.
Ia membeberkan fakta seputar hubungan putrinya dengan kepala dusun tersebut.
ia menjelaskan jika sang kepala dusun mengajak anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu untuk menikah.
Saat itu SM diiming-imingi akan dibelikan mobil, tanah, dan rumah jika menerima pinangan kepala dusun.

"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah.
Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Disampaikan Hartini, pernikahan siri anaknya itu tak mengantongi restu dari keluarga.
Hal itu dikarenakan mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari SM tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Bahkan, ayah SM sempat diusir ketika prosesi akad nikah berlangsung, yakni pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Pada saat itu Hartini mengaku sedang berada di Aceh, sehingga tidak ikut datang atau menyaksikan pernikahan putrinya.
Bukannya bahagia menjadi pengantin baru, nasib SM justru berujung tragis.
Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi, putrinya ditalak oleh Kasun tersebut.
Baca juga: Nikahi Gadis 16 Tahun, Kepala Dusun Dilaporkan Mertua ke Polisi, Wali Nikah Diusir Saat Akad
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ucapnya.
Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.
Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Namun kini secara tegas pihak kepolisian telah menetapkan SMN sang kepala dusun sebagai tersangka.
(Fathia Oktaviani/Magang)