Aksi Bejat Pria di Palembang Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur, Modus Pelaku Dibongkar Polisi
Pria di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap atas kasus pelecehan terhadap 18 anak di bawah umur sejak 2021, modusnya dibongkar polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan terhadap 18 anak perempuan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Seorang pelaku pelecehan belasan anak di bawah umur itu berhasil diringkus polisi, ia adalah MG (30).
Aksi bejatnya itu ia lakukan lantaran kecanduan akibat menonton film dewasa.
Modus MG dalam menjalankan misinya adalah dengan mengiming-imingi para korbannya dengan sejumlah uang.
Berikut fakta-fakta pria lecehkan 18 anak perempuan di Palembang dirangkum dari Tribunnews.com Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Mertua Pergi Ibadah, Ayah Seret Anak Tiri ke Kamar, Kecurigaan Ibu Lihat Putrinya Mual-mual Terbukti
Awal mula kasus terbongkar
Kasus ini berawal saat seorang ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku.
Ia lantas membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Pelaku MG diketahui sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu.
Dengan rincian 15 korban dilecehkan pada tahun 2021 dan 3 orang sisanya pada tahun 2022.
Korban rata-rata adalah tetangga dekat rumahnya sendiri.
Kemudian dari 18 orang korban baru 3 yang resmi melapor ke Polrestabes Palembang.
Umur korban berkisar 5 tahun hingga 10 tahun.
Sedangkan cara pelaku melecehkan korban dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Selain itu pelaku juga memegang alat kelamin korban.
Modus pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap modus pelaku MG.
Ia mengatakan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Selanjutnya korban dibawa pelaku ke tempat sepi di tiga kawasan yakni Mata Merah, Sematang Borang, dan Kalidoni untuk melancarkan aksinya.
“MG sudah beraksi sejak tahun kemarin (2021, red). anak-anak tersebut dilecehkan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri.
Tri juga memastikan pelaku MG tidak menderita gangguan jiwa.
Kini MG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Kecanduan film dewasa
MG di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Adapun motif ia melecehkan 18 anak perempuan karena kecanduan film dewasa.
"Senang pak sama anak-anak, lemak (enak)," ucap MG.
MG mengaku melecehkan korbannya lebih dari satu kali kepada setiap korbannya.
"Satu orang bisa dua kali pak. Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya."
"Pas tangan saya pegang kelamin korban, biasanya korban diam dan tidak berontak, " tandas MG.
Baca juga: 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Sadar Suaminya Bukan Pria, Gelagat Aneh Saat Mandi jadi Petunjuk
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pria Lecehkan 18 Anak Perempuan di Palembang: Kecanduan Film Dewasa, Polisi Ungkap Modusnya